PENGARUH KODE ETIK TERHADAP PROFESI
PUSTAKAWAN DALAM MENINGKATKAN CITRA PERPUSTAKAAN
A.Latar Belakang Masalah
Kode Etik merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode
Etik adalah sistem norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik menyatakan perbuatan apa yang
benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi
memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan,
pengacara dan lain sebagainya.
Adanya Kode Etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap Kode Etik merupakan ketaatan naluriah yang
telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Dalam
pembahasan ini, Kode Etik berkaitan dengan Profesi Pustakawan. Pustakawan dapat
digolongkan kedalam profesi, karena pustakawan merupakan pekerja yang yang
telah dibekali dengan ketrampilan maupun pengetahuan dalam bidang Ilmu
Perpustakaan dan Anggota dalam suatu Badan Organisasi. Oleh karena itu, Profesi pustakawan jelas memiliki suatu
Kode Etik tersendiri yang harus dipatuhi dan dijalankan sesuai perintah yang
terkandung didalamnya oleh semua anggota pustakawan. Kode Etik sudah sejak lama
dikenal di kalangan pustakawan, menurut
Sulistyo-Basuki (2001), tujuan Kode Etik sebenarnya adalah untuk mengatur ruang
gerak para professional agar memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai dan
nasabahnya dan mencegahnya dari perbuatan yang tidak professional. Menurut Melvin Dewey, tidak
berlebihan jika dikatakan bahwa kekuatan pustakawan terletak pada etika yang dimiliki. Kode Etik
akan mengatur
hubungan antara tenaga profesional dengan nasabah atau rekanan, namun Kode
Etik pustakawan lebih bersifat sosial daripada bisnis.[1]
Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa
Kode Etik tersebut tidaklah dijadikan pedoman oleh pustakawan dalam tugas
sehari-hari mereka. Sehingga sering kali muncul permasalahan-permasalahan yang
berhubungan dengan pelayanan di Perpustakaan. Profesi pustakawan merupakan tenaga profesional yang dalam
kehidupan sehari-hari bergerak di bidang ilmu pengetahuan dan informasi untuk
meningkatkan kehidupan intelektual masyarakat pada umumnya. Oleh karena
itu, Pustakawan
dituntut untuk melayani masyarakat dengan menyediakan informasi serta mengajak
masyarakat untuk memanfaatkan informasi di Perpustakaan. Disisi lain, tugas profesi pustakawan tidak hanya dapat dikerjakan di kantor atau
tergantung pihak lain (atasan, pemakai dan lain sebagainya). Pustakawan dapat mengerjakan tugas-tugas
kepustakawannya
secara mandiri di manapun, misalnya menulis artikel, menulis buku, menyusun abstrak, menyampaikan
makalah,
melakukan penyuluhan dan lain sebagainya. Disusunnya Kode Etik pustakawan
adalah untuk mengembangkan dan mengarahkan perkembangan profesi pustakawan. Dengan
demikian, Kode Etik pada dasarnya sangat dibutuhkan oleh pustakawan sebagai
landasan kerja dan pedoman tingkah laku pustakawan serta sebagai sarana kontrol
sosial yang berdampak pada tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada perpustakaan
sehingga mengangkat citra Perpustakaan dan Pustakawan itu sendiri.
Berdasarkan dari hasil pengamatan,
penulis melihat banyak permasalahan yang kerap muncul dalam sistem pelayanan
yang ada di Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh. Kemampuan/wawasan yang luas, sikap
dan prilaku yang baik, tidak ditunjukkan oleh pustakawan/karyawan perpustakaan,
terutama yang bertugas dibagian layanan seperti bagian layanan sirkulasi,
referensi, penitipan dan beberapa jenis layanan lainnya. Dalam hal ini,
pustakawan dapat dikatakan masih jauh dari kata profesional. Sebagai contoh,
ada pengguna yang menanyakan kepada pustakawan tentang aplikasi apa yang
dipakai diruang sirkulasi,ada pustakawan yang menjawab tidak tau dan ada pula
yang menjawab kurang tahu padahal mereka sendiri yang menjalankan aplikasi
tersebut. Contoh lainnya, pustakawan cemberut saat ditanyai pengguna, menunjuk
pengguna dengan tangan kiri karena duduk ditempat yang salah, langsung memotong
pembicaraan tanpa mendengarkan terlebih dahulu saat ditanyai oleh pengguna.
Beberapa kasus diatas merupakan segelintir dari masalah yang kerap terjadi diperpustakaan. Profesionalisme yang
ditunjukkan para pustakawan bertentangan dengan Kode Etik Profesi pustakawan
yang seharusnya menjadi acuan bagi setiap pustakawan dalam aktivitas mereka
sebagai pengolah dan penyaji informasi di Perpustakaan. Oleh karena itu,
penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini yang berjudul “PENGARUH KODE
ETIK TERHADAP PROFESI PUSTAKAWAN DALAM MENINGKATKAN CITRA PERPUSTAKAAN”
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah
pengaruh Kode Etik terhadap profesi para pustakawan di Badan Arsip dan
Perpustakaan Aceh ?
2.
Bagaimana seharusnya pustakawan
profesional bersikap dalam melayani pemustaka di Badan arsip dan Perpustakaan
Aceh ?
C. Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah:
1.
Untuk mengetahui pengaruh Kode Etik terhadap Profesi para Pustakawan di Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh.
2.
Untuk mengetahui bagaimana
seharusnya Pustakawan profesional bersikap dalam melayani pemustaka di
Perpustakaan.
D. Manfaat
Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah dapat menambah pemahaman
dan pengetahuan penulis terutama mengenai Kode Etik Kepustakawanan Indonesia.
Penelitian ini juga dapat berguna untuk bahan bacaaan/referensi bagi
mahasasiswa, khususnya mahasiswa Ilmu Perpustakaan. Serta dapat pula di jadikan
sebagai acuan oleh lembaga yang diteliti dalam meningkatkan kualitas kinerja
perpustakaan untuk kedepannya.
E. Definisi
Istilah
Kode Etik: adalah pedoman atau pegangan
yang ditaati dan diperlakukan oleh para anggota profesi agar kepercayaan para
klien/pasien tidak disalahgunakan.[2] Yang penulis maksudkan disini kode
etik merupakan aturan tertulis yang mengikat profesi pustakawan dalam
mempraktekkannya.
Profesi: adalah sejenis pekerjaan/lapanngan pekerjaaan
yang untuk melaksanakannya memerlukan persyaratan khusus.[3]
Profesi disini merupakan pekerjaan digeluti oleh pustakawan yang dalam
melaksanakannya diperlukan pendidikan dan ketrampilan dalam bidang Ilmu
Perpustakaan.
Pustakawan: orang yang pekerjaannya/profesinya terkait
erat dengan dunia Pustaka atau Bahan Pustaka.[4]
Pustakawan adalah orang yang bertugas di
Perpustakaan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan disebut juga
sebagai pakar informasi dan dokumentasi.
F. Metode Penelitian
a.
Populasi dan
Sampel
Populasi adalah
keseluruhan subjek penelitian. Apabila seseorang ingin meneliti semua elemen
Populasi yang ada
dalam wilayah penelitian, maka penelitiannya merupakan penelitian populasi.[5] Populasi dalam penelitian ini adalah
Para Pustakawan yang bekerja di Badan Arsip dan
Perpustakaan Kota Banda Aceh.
Sedangkan sample adalah sebagian
atau wakil dari populasi yang
diteliti . Jika kita hanya akan meneliti sebagian
dari populasi, maka penelitian tersebut disebut penelitian sampel.[6]
Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah pustakawan bidang pelayanan
di Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh. Sampel yang di ambil dalam penelitian ini
adalah keseluruhan dari populasi, karena populasinya kurang dari 100.
b.
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data sangat penting
dalam penelitian. Data yang diperoleh akan digunakan untuk membuat kesimpulan
dalam penelitian tersebut.Tekhnik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah:
1.
Observasi / Pengamatan merupakan cara pengambilan data dengan menggunakan
mata tanpa ada pertolongan alat standar lain untuk keperluan tersebut. Pengamatan
tersebut harus dapat dicek dan dikontrol atas validitas dan reliabilitasnya.[7]
Disini Penulis melakukan observasi terhadap pustakawan bidang
pelayanan di Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh.
2.
Interview / Wawancara merupakan suatu proses memperoleh keterangan untuk
tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara
pewawancara dengan responden atau orang yang diwawancarai dengan atau tanpa
menggunakan pedoman (guide) wawancara.[8]
3.
Studi kepustakaan merupakan tekhnik pengumpulan data melalui buku, jurnal, laporan, dan dokumen
lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
c.
Analisis Data
Analisis data
merupakan upaya yang dilakukan untuk mengklasifikasi dan mengelompokkan data. Semua
data yang telah terkumpul melalui hasil observasi (pengamatan), interview
(wawancara) dan studi kepustakaan, data tersebut diolah dan dianalisis dengan
menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode deskriftif kualitatif
merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang dapat diamati.[9]
DAFTAR PUSTAKA
Basrowi dan Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Hermawan S, Rachman dan Zulfikar Zein. 2006. Etika Kepustakawanan: Suatu Pendekatan
Terhadap Kode etik Pustakawan Indonesia. Jakarta: Sagun Seto.
Moh. Nazir. 2002. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Suharsimi Arikunto. 1998. Prosedur Penelitian Suatu
Pendekatan Praktis. Jakarta: Rineka Cipta.
Syihabuddin Qalyubi,dkk. 2007. Dasar-Dasar
Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Yogyakarta: Jurusan Ilmu Perpustakaan
dan Informasi Fakultas Adab.
Wasty Soemanto. 2009. Pedoman
Tekhnik Penulisan Skripsi. Jakarta: Bumi Aksara.
[1] Sulistyo Basuki, Pengantar Ilmu Perpustakaan (Jakarta :
PT. Gramedia Pustaka Utama, 1993) hal 150.
[2] Rachman Hermawan S, Etika Kepustakawanan: Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Pustakawan Indonesia (Jakarta: Sagun Seto,
2006) hal. 81.
[5] Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian: Suatu
Pendekatan Praktis (Jakarta: Rineka Cipta. 1998). hal. 130.
0 komentar:
Posting Komentar