Sabtu, 16 Maret 2013

PENGARUH KODE ETIK TERHADAP PROFESI PUSTAKAWAN

Diposting oleh Sri Andayani di 3/16/2013 08:54:00 PM

PENGARUH KODE ETIK TERHADAP PROFESI PUSTAKAWAN DALAM MENINGKATKAN CITRA PERPUSTAKAAN

A.Latar Belakang Masalah

Kode Etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode Etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara dan lain sebagainya. 

Adanya Kode Etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap Kode Etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Dalam pembahasan ini, Kode Etik berkaitan dengan Profesi Pustakawan. Pustakawan dapat digolongkan kedalam profesi, karena pustakawan merupakan pekerja yang yang telah dibekali dengan ketrampilan maupun pengetahuan dalam bidang Ilmu Perpustakaan dan Anggota dalam suatu Badan Organisasi. Oleh karena  itu, Profesi pustakawan jelas memiliki suatu Kode Etik tersendiri yang harus dipatuhi dan dijalankan sesuai perintah yang terkandung didalamnya oleh semua anggota pustakawan. Kode Etik sudah sejak lama dikenal di kalangan pustakawan,  menurut Sulistyo-Basuki (2001), tujuan Kode Etik sebenarnya adalah untuk mengatur ruang gerak para professional agar memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai dan nasabahnya dan mencegahnya dari perbuatan yang tidak professional. Menurut Melvin Dewey, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kekuatan pustakawan terletak pada etika yang dimiliki. Kode Etik akan mengatur hubungan antara tenaga profesional dengan nasabah atau rekanan, namun Kode Etik pustakawan lebih bersifat sosial daripada bisnis.[1]

Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa Kode Etik tersebut tidaklah dijadikan pedoman oleh pustakawan dalam tugas sehari-hari mereka. Sehingga sering kali muncul permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan di Perpustakaan. Profesi pustakawan merupakan tenaga profesional yang dalam kehidupan sehari-hari bergerak di bidang ilmu pengetahuan dan informasi untuk meningkatkan kehidupan intelektual masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, Pustakawan dituntut untuk melayani masyarakat dengan menyediakan informasi serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi di Perpustakaan. Disisi lain, tugas profesi pustakawan tidak hanya dapat dikerjakan di kantor atau tergantung pihak lain (atasan, pemakai dan  lain sebagainya). Pustakawan dapat mengerjakan tugas-tugas kepustakawannya secara mandiri di manapun, misalnya menulis artikel, menulis buku, menyusun abstrak, menyampaikan makalah, melakukan penyuluhan dan lain sebagainya. Disusunnya Kode Etik pustakawan adalah untuk mengembangkan dan mengarahkan perkembangan profesi pustakawan. Dengan demikian, Kode Etik pada dasarnya sangat dibutuhkan oleh pustakawan sebagai landasan kerja dan pedoman tingkah laku pustakawan serta sebagai sarana kontrol sosial yang berdampak pada tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada perpustakaan sehingga mengangkat citra Perpustakaan dan Pustakawan itu sendiri.

Berdasarkan dari hasil pengamatan, penulis melihat banyak permasalahan yang kerap muncul dalam sistem pelayanan yang ada di Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh. Kemampuan/wawasan yang luas, sikap dan prilaku yang baik, tidak ditunjukkan oleh pustakawan/karyawan perpustakaan, terutama yang bertugas dibagian layanan seperti bagian layanan sirkulasi, referensi, penitipan dan beberapa jenis layanan lainnya. Dalam hal ini, pustakawan dapat dikatakan masih jauh dari kata profesional. Sebagai contoh, ada pengguna yang menanyakan kepada pustakawan tentang aplikasi apa yang dipakai diruang sirkulasi,ada pustakawan yang menjawab tidak tau dan ada pula yang menjawab kurang tahu padahal mereka sendiri yang menjalankan aplikasi tersebut. Contoh lainnya, pustakawan cemberut saat ditanyai pengguna, menunjuk pengguna dengan tangan kiri karena duduk ditempat yang salah, langsung memotong pembicaraan tanpa mendengarkan terlebih dahulu saat ditanyai oleh pengguna. Beberapa kasus diatas merupakan segelintir dari masalah yang kerap  terjadi diperpustakaan. Profesionalisme yang ditunjukkan para pustakawan bertentangan dengan Kode Etik Profesi pustakawan yang seharusnya menjadi acuan bagi setiap pustakawan dalam aktivitas mereka sebagai pengolah dan penyaji informasi di Perpustakaan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini yang berjudul “PENGARUH KODE ETIK TERHADAP PROFESI PUSTAKAWAN DALAM MENINGKATKAN CITRA PERPUSTAKAAN” 

B.Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah pengaruh Kode Etik terhadap profesi para pustakawan di Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh ? 
2.      Bagaimana seharusnya pustakawan profesional bersikap dalam melayani pemustaka di Badan arsip dan Perpustakaan Aceh ?

C. Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengaruh Kode Etik  terhadap Profesi para Pustakawan di Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh.
2.      Untuk  mengetahui bagaimana seharusnya Pustakawan profesional bersikap dalam melayani pemustaka di Perpustakaan.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah dapat menambah pemahaman dan pengetahuan penulis terutama mengenai Kode Etik Kepustakawanan Indonesia. Penelitian ini juga dapat berguna untuk bahan bacaaan/referensi bagi mahasasiswa, khususnya mahasiswa Ilmu Perpustakaan. Serta dapat pula di jadikan sebagai acuan oleh lembaga yang diteliti dalam meningkatkan kualitas kinerja perpustakaan untuk kedepannya.
 
E. Definisi Istilah

Kode Etik: adalah pedoman atau pegangan yang ditaati dan diperlakukan oleh para anggota profesi agar kepercayaan para klien/pasien tidak disalahgunakan.[2]  Yang penulis maksudkan disini kode etik merupakan aturan tertulis yang mengikat profesi pustakawan dalam mempraktekkannya.
Profesi:  adalah sejenis pekerjaan/lapanngan pekerjaaan yang untuk melaksanakannya memerlukan persyaratan khusus.[3] Profesi disini merupakan pekerjaan digeluti oleh pustakawan yang dalam melaksanakannya diperlukan pendidikan dan ketrampilan dalam bidang Ilmu Perpustakaan.
Pustakawan:  orang yang pekerjaannya/profesinya terkait erat dengan dunia Pustaka atau Bahan Pustaka.[4]  Pustakawan adalah orang yang bertugas di Perpustakaan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan disebut juga sebagai pakar informasi dan dokumentasi.

F. Metode Penelitian
a.      Populasi dan Sampel
Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian. Apabila seseorang ingin meneliti semua elemen Populasi  yang ada dalam wilayah penelitian, maka penelitiannya merupakan penelitian populasi.[5] Populasi dalam penelitian ini adalah Para Pustakawan yang bekerja di Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Banda Aceh.  
Sedangkan sample adalah sebagian atau wakil dari populasi yang diteliti . Jika kita hanya akan meneliti sebagian dari populasi, maka penelitian tersebut disebut penelitian sampel.[6] Adapun yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah pustakawan bidang pelayanan di Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh. Sampel yang di ambil dalam penelitian ini adalah keseluruhan dari populasi, karena populasinya kurang dari 100.


b.      Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data sangat penting dalam penelitian. Data yang diperoleh akan digunakan untuk membuat kesimpulan dalam penelitian tersebut.Tekhnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1.      Observasi / Pengamatan merupakan cara pengambilan data dengan menggunakan mata tanpa ada pertolongan alat standar lain untuk keperluan tersebut. Pengamatan tersebut harus dapat dicek dan dikontrol atas validitas dan reliabilitasnya.[7]
Disini Penulis melakukan observasi terhadap pustakawan bidang pelayanan di Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh.
2.      Interview / Wawancara merupakan suatu proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan responden atau orang yang diwawancarai dengan atau tanpa menggunakan pedoman (guide) wawancara.[8]
3.      Studi kepustakaan merupakan tekhnik pengumpulan data  melalui buku, jurnal, laporan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
c.       Analisis Data
Analisis data merupakan upaya yang dilakukan untuk mengklasifikasi dan mengelompokkan data. Semua data yang telah terkumpul melalui hasil observasi (pengamatan), interview (wawancara) dan studi kepustakaan, data tersebut diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode deskriftif kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang dapat diamati.[9]



 DAFTAR PUSTAKA
Basrowi dan Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Hermawan S, Rachman dan Zulfikar Zein. 2006. Etika Kepustakawanan: Suatu Pendekatan Terhadap Kode etik Pustakawan Indonesia. Jakarta: Sagun Seto.
Moh. Nazir. 2002. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Suharsimi Arikunto. 1998.  Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta: Rineka Cipta.
Syihabuddin Qalyubi,dkk. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Yogyakarta: Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi Fakultas Adab.
Wasty Soemanto. 2009. Pedoman Tekhnik Penulisan Skripsi. Jakarta: Bumi Aksara.




[1] Sulistyo Basuki, Pengantar Ilmu Perpustakaan (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 1993) hal 150.

[2] Rachman Hermawan S, Etika Kepustakawanan: Suatu Pendekatan Terhadap Kode Etik Pustakawan  Indonesia (Jakarta: Sagun Seto, 2006)  hal. 81.

[3] Ibid, hal. 63.

[4] Ibid, hal.  45.

[5] Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktis  (Jakarta: Rineka Cipta. 1998). hal. 130.

[6] Ibid, hal. 131.
[7] Moh. Nazir. Metode Penelitian  (Jakarta: Ghalia Indonesia. 2002). hal. 175.

[8] Burhan Bungin, Metode Penelitian Kuantitatif  (Jakarta : Kencana, 2008) hal. 126.

[9] Basrowi dan Suwandi, Memahami Penelitian Kualitatif  ( Jakarta: Rineka Cipta, 2008) hal. 21.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sri Andayani Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea