A. ETIKA
INFORMASI
Seiring
dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat dan terjadinya keterbukaan
informasi dimana-mana. Keterbukaan informasi yang ada pada era
digital menimbulkan berbagai masalah seperti privasi, keamanan data,
plagiarisme, keamanan, kelimpahan informasi dan lain-lain. Oleh karena itu, dibuatlah etika informasi untuk
melindungi informasi dari berbagi bidang keilmuan dan pengontrol atas
penyalahgunaan informasi itu sendiri.
Dengan
kata lain, etika informasi diperlukan sebagai jaminan keamanan atas segala
macam informasi seiring perkembangan internet yang meluas dimana informasi
sangat mudah didapat dan diakses. Untuk keperluan etika
informasi maka perlu dibuat prinsip etika informasi. Beberapa prinsip yang
perlu dikemukakan antara lain oleh Severson (1997) ialah prinsip
penghormati privasi, hak kekayaan intelektual (HaKI), representasi yang adil
artinya mewakili semua pihak dalam pemberian dan pemencaran informasi.
Etika yang berhubungan dengan
informasi tertanam dalam konteks budaya tempat etika berada. Prinsip etika universal mengenai
informasi yang terdapat pada semua kebudayaan adalah HaKI (Hak Kekayaan
Intelektual). HaKI merupakan hak milik yang
berasal dari kemampuan intelektual/kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir
manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang
memiliki manfaat serta serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomi.
Kekayaan intelektual dilindungi oleh berbagai perlindungan
dalam tiga tradisi sah yang berbeda yaitu Rahasia dagang, Hak cipta, dan Hak
paten. Budaya sebagai pengetahuan tradisional merupakan karya yang dilindungi
Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi ijin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2002). Hak ini
memberikan perlindungan khusus kepada pencipta atas karyanya (ciptaanya) dalam
lapangan ilmu, seni, dan sastera.
Kode
etik profesi informasi (pustakawan,
arsiparis, manajer rekod, curator museum) menekankan aspek yang berbeda dari perilaku
informasi karena koleksi dan pengguna yang dilayani berbeda-berbeda pula. Tanggung jawab masing-masing profesi
informasi ini berbeda meski profesi-profesi ini
bergayutan dengan informasi terekam.
Pertama, pustakawan berkewajiban untuk
melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara
cepat dan tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan,
santun dan tulus. Materi yang diterbitkan dalam berbagai format seperti kertas, film,
mikrofis, kaset yang tidak bersifat unik karena diterbitkan dalam jumlah besar.
Pengguna adalah setiap anggota masyarakat berdasarkan pada jenis perpustakaan
yang dilayani. Misalnya di perpustakaan sekolah hanyalah guru dan murid, di
perpustakaan umum adalah setiap anggota masyarakat.
Kedua, Arsiparis yang bertanggung jawab
atas pengelolaaan arsip mulai dari penciptaan, penggunaaan dan pemeliharaan,
penyusutan, penilaian dan akuisisi, deskripsi, pelestarian sampai akses dan
pemanfaatan arsip demi kemashalatan bangsa. Arsip yang berasal dari rekod inaktif yang
diputuskan untuk disimpan permanen. Biasanya tidak diterbitkan, unik dan
berbentuk format apapun jua. Koleksi arsip yang dilayani tidak boleh
dipinjam, karena koleksi arsip benar-benar dijaga otensitas dan legalitasnya
serta hanya bisa di akses ditempat dan biasanya koleksi arsip di akses oleh
orang-orang tertentu. Pengguna koleksi arsip tergantung pada garis haluan (policy)
kearsipan, misalnya peneliti, mereka yang berusia 18 tahun dan berdasarkan
syarat yang ditentukan oleh depositor /donor arsip.
Ketiga,
manajemen rekod bertanggung jawab
untuk informasi organisasi yang tidak diterbitkan (unpublished information).
Manajer rekod bertugas menciptakan dan mengendali-kan
rekod(aktif dan inaktif) yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan badan
korporasi. Pengguna
koleksi manajeman rekod adalah karyawan badan korporasi yang memerlukan rekod untuk melaksanakan
tugas mereka.
Keempat, curator museum bertanggung jawab
dalam pengumpulan
dan perlindungan artefak untuk masyarakat. Koleksi museum terdiri dari objek dan artefak
(benda tiga dimensi), diasosisiakan dengan dokumentasi dapat bersifat unik
ataupun tidak. Pengguna koleksi museum adalah semua anggota masyarakat. Askes
terhadap koleksi museum biasanya hanya melihat koleksi yang dipamerkan saja di
berbagai jenis museum (museum nasional, museum daerah, museum khusus seperti
museum rokok, gula dan sebagainya).
Basuki, Sulistyo, Teknologi dan Keterbukaan Informasi dalam
Konteks Perpustakaan Digital di Indonesia : Dampaknya dalam Kaitannya dengan
Etika Informasi, https://sulistyobasuki.wordpress.com/2014/08/24/teknologi-dan-keterbukaan-informasi-dalam-konteks-perpustakaan-digital-di-indonesia-dampaknya-dalam-kaitannya-dengan-etika-informasi/ (Diakses 24 Desember 2016)
Supanto, Perlindungan HKI Seni Budaya Tradisional,
http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/06/28/perlindungan-hki-seni-budaya-tradisional/
0 komentar:
Posting Komentar