Sabtu, 10 Juni 2017

ETIKA INFORMASI DAN KODE ETIK PROFESI INFORMASI

Diposting oleh Sri Andayani di 6/10/2017 05:40:00 PM
A. ETIKA INFORMASI 

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat dan terjadinya keterbukaan informasi dimana-mana. Keterbukaan informasi yang ada pada era digital menimbulkan berbagai masalah seperti privasi, keamanan data, plagiarisme, keamanan, kelimpahan informasi dan lain-lain. Oleh karena itu, dibuatlah etika informasi untuk melindungi informasi dari berbagi bidang keilmuan dan pengontrol atas penyalahgunaan informasi itu sendiri.  

Dengan kata lain, etika informasi diperlukan sebagai jaminan keamanan atas segala macam informasi seiring perkembangan internet yang meluas dimana informasi sangat mudah didapat dan diakses. Untuk keperluan etika informasi maka perlu dibuat prinsip etika informasi. Beberapa prinsip yang perlu dikemukakan antara lain oleh  Severson (1997) ialah prinsip penghormati privasi, hak kekayaan intelektual (HaKI), representasi yang adil artinya mewakili semua pihak dalam pemberian dan pemencaran informasi. 

Etika yang berhubungan dengan informasi tertanam dalam konteks budaya tempat etika berada. Prinsip etika universal mengenai informasi yang terdapat pada semua kebudayaan adalah HaKI (Hak Kekayaan Intelektual). HaKI merupakan hak milik yang berasal dari kemampuan intelektual/kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomi.  

Kekayaan intelektual dilindungi oleh berbagai perlindungan dalam tiga tradisi sah yang berbeda yaitu Rahasia dagang, Hak cipta, dan Hak paten. Budaya sebagai pengetahuan tradisional merupakan karya yang dilindungi Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 butir 1 UU No. 19 Tahun 2002). Hak ini memberikan perlindungan khusus kepada pencipta atas karyanya (ciptaanya) dalam lapangan ilmu, seni, dan sastera.

B.    KODE ETIK PROFESI INFORMASI 

Kode etik profesi informasi (pustakawan, arsiparis, manajer rekod, curator museum)     menekankan aspek yang berbeda dari perilaku informasi karena koleksi dan pengguna yang dilayani berbeda-berbeda pula.  Tanggung jawab masing-masing profesi informasi ini berbeda meski profesi-profesi ini bergayutan dengan informasi terekam.

Pertama, pustakawan berkewajiban untuk melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada setiap pengguna secara cepat dan tepat dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan, santun dan tulus. Materi yang diterbitkan dalam berbagai format seperti kertas, film, mikrofis, kaset yang tidak bersifat unik karena diterbitkan dalam jumlah besar. Pengguna adalah setiap anggota masyarakat berdasarkan pada jenis perpustakaan yang dilayani. Misalnya di perpustakaan sekolah hanyalah guru dan murid, di perpustakaan umum adalah setiap anggota masyarakat. 

Kedua, Arsiparis yang bertanggung jawab atas pengelolaaan arsip mulai dari penciptaan, penggunaaan dan pemeliharaan, penyusutan, penilaian dan akuisisi, deskripsi, pelestarian sampai akses dan pemanfaatan arsip demi kemashalatan bangsa. Arsip yang berasal dari rekod inaktif yang diputuskan untuk disimpan permanen. Biasanya tidak diterbitkan, unik dan berbentuk format apapun jua. Koleksi arsip yang dilayani tidak boleh dipinjam, karena koleksi arsip benar-benar dijaga otensitas dan legalitasnya serta hanya bisa di akses ditempat dan biasanya koleksi arsip di akses oleh orang-orang tertentu. Pengguna koleksi arsip tergantung pada garis haluan (policy) kearsipan, misalnya peneliti, mereka yang berusia 18 tahun dan berdasarkan syarat yang ditentukan oleh depositor /donor arsip. 

Ketiga, manajemen rekod bertanggung jawab untuk informasi organisasi yang tidak diterbitkan (unpublished information). Manajer rekod bertugas menciptakan dan mengendali-kan  rekod(aktif dan inaktif) yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan badan korporasi. Pengguna koleksi manajeman rekod adalah karyawan badan korporasi yang memerlukan rekod untuk melaksanakan tugas mereka. 

Keempat, curator museum bertanggung jawab dalam pengumpulan dan perlindungan artefak untuk masyarakat. Koleksi museum terdiri dari objek dan artefak (benda tiga dimensi), diasosisiakan dengan dokumentasi dapat bersifat unik ataupun tidak. Pengguna koleksi museum adalah semua anggota masyarakat. Askes terhadap koleksi museum biasanya hanya melihat koleksi yang dipamerkan saja di berbagai jenis museum (museum nasional, museum daerah, museum khusus seperti museum rokok, gula dan sebagainya).

SUMBER BACAAN 
Basuki, Sulistyo, Teknologi dan Keterbukaan Informasi dalam Konteks Perpustakaan Digital di Indonesia : Dampaknya dalam Kaitannya dengan Etika Informasi, https://sulistyobasuki.wordpress.com/2014/08/24/teknologi-dan-keterbukaan-informasi-dalam-konteks-perpustakaan-digital-di-indonesia-dampaknya-dalam-kaitannya-dengan-etika-informasi/ (Diakses 24 Desember 2016) 



0 komentar:

Posting Komentar

 

Sri Andayani Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea